Pergub No.16 Tahun 2019 Jadi Biang Kerok Oknum TGUPP Recoki Birokrasi Pemprov DKI

Pergub No.16 Tahun 2019 menjadi masalah oknum Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam bekerja menyalahi tupoksi termasuk merecoki birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

“Oknum-oknum TGUPP yang bekerja tidak sesuai tupoksinya berasal dari Pergub No.16 Tahun 2019,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Sabtu (20/2/2021).

Dalam Pergub No.16 Tahun 2019, kata Amir disebutkan TGUPP bisa meminta keterangan dari SKPD Pemprov DKI. TGUPP itu bukan bagian dari birokrasi dan posisinya tidak di atas SKPD. “Saya harapkan DPRD DKI meminta Gubernur Anies memperbaiki Pergub tersebut sehingga ke depan TGUPP tidak lancang lagi untuk menentukan para pejabat di lingkungan Pemprov DKI,” papar Amir.

Kata Amir, DPRD harus mawas diri karena selama ini hanya sibuk pembahasan Perda padahal Gubernur Anies sudah membuat Pergub No 16 tahun 2019 tentang TGUPP tanpa keterlibatan lembaga wakil rakyat.

Menurut Amir Pergub secara umum dalam peraturan kepala daerah disebut perkada. Aturan pembentukan Pergub tercantum Pasal 246 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Jangan lupa ketentuan Pasal 246 khususnya ayat 2 menyatakan, pemebentukan peraturan daerah khusunya pergub itu harus mutatis mutandis memperhatikan aturan dalam Pasal 237,” jelasnya.

Ketentuan yang ada dalam Pasal 237 tersebut, kata Amir sama sekali tidak diperhatikan pada saat pembentukan Pergub No.16 Tahun 2019 sehingga di dalamnya ada ketentuan tentang wewenang TGUPP. “Padahal kewenangan seperti itu hanya boleh diberikan kepada institusi penyelenggara urusan pemerintahan daerah, sedangkan TGUPP bukan organisasi perangkat daerah. Pergub tersebut menyimpang dan bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, makanya harus segera diubah,” ungkap Amir.

Kata Amir dalam Pasal 237 ayat pertama disebutkan asas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ayat kedua, Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Amir, ayat ketiga, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda. “Ayat keempat, pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat kedua dilakukan secara efektif dan efisien