Pengamat: Inginkan Pilkada 2024, Parpol Merusak Konstitusi

Partai Politik (Parpol) yang menginginkan pilkada 2024 telah merusak konstitusi terutama Pasal 18 ayat 4 dalam perubahan UUD 45 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (11/2/2021). “Kalau Pilkada 2024 berarti ada kekosongan kepala daerah 2022 dan 2023. Dalam kekosongan kepala daerah dua tahun tidak bisa diisi seorang pelaksana tugas (plt),” kata Amir Hamzah.

Menurut Amir Hamzah, pentingnya pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 terutama bagi seorang kepala daerah mempunyai kewenangan atribusi, delegasi, mandat. “Hanya kepala daerah yang dipilih melalui pilkada punya kewenangan atribusi, kewenangan yang ada dalam UUD, diperintah atau tidak diperintah presiden, gubernur, wali kota, bupati harus melindungi masyarakatnya, harus mencerdaskan masyarakatnya,” jelasnya.

Amir mencontohkan jika provinsi yang dipimpin seorang plt tidak mempunyai kewenangan membuat pergub. “Hanya pemimpin daerah yang dipilih melalui pilkada yang mempunyai kewenangan politik seperti membuat pergub,” ungkapnya.

Ia mengatakan, parpol yang tidak mau merevisi UU Pilkada hanya melihat aspek kekuasaan tanpa mentaati konstitusi sehingga mengakibatkan tata kelola yang jauh menyimpang.

“Pilkada salah satu pelaksaan demokrasi harus menghasilkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada ratusan kabupaten yang mengalami kekosongan kepala daerah jika pelaksaan Pilkada 2024, plt tidak mempunyai kewenangan apa-apa, hanya pesuruh pemerintah pusat,” pungkasnya.