Pemerintah Minta Dikritik & Polisi Siber Diaktifkan, Nicho Silalahi: Bisa Senasib Jumhur Cs

Pemerintah yang minta dikritik tetapi mengaktifkan polisi siber bisa senasib dengan Jumhur Hidayat Cs masuk penjara dan dikenai UU ITE.

Demikian dikatakan Aktivis Molekul Pancasila Nicho Silalahi dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (11/2/2021). “Minta dikritik tetapi memelihara buzzer yang selalu menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah,” ungkap Nicho.

Nicho mengatakan, berbagai kelompok LSM seperti Kontras, Amnesty Internasional juga menyoroti pernyataan pemerintah yang ingin dikritik. “Kontras menilai permintaan pemerintah yang minta dikritik akan sia-sia jika tidak mencabut pasal karet UU ITE,” papar Nicho.

Menurut Nicho, pemerintah minta dikritik tetapi masih membiarkan Pasal Penghinaan Presiden sama artinya warga tidak bisa mengutarakan kritik ke kepala negara. “Ketika kritik dianggap menghina Presiden ini juga repot, belum lagi para relawan dan buzzer yang melaporkan orang yang mengkritik presiden karena dianggap menghina Presiden,” jelas Nicho.

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan Pasal Penghinaan Presiden namun dihidupkan kembali di era Jokowi. “Publik bisa menilai sikap Jokowi tersebut,” pungkasnya.