Aziz Yanuar: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri

Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit yang lalu, Senin (8/2/2021).

Demikian dikatakan pengacara FPI Aziz Yanuar dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (8/2/2021). Aziz mendapatkan informasi meninggalnya Ustadz Maaher dari kuasa hukumnya Juju Purwantoro. “Semoga mendapatkan pahala syahid innalillahi wa inna ilaihi rojiuun,” ungkap Aziz.

Aziz khawatir, kejadian terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi menimpa para habaib, kiai, ustadz yang ditahan di Mabes Polri. “Kami khawatir habaib dan ulama kami,” jelas Aziz.

Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

“Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE,” kata Awi.

Awi juga menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA. Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:

‘Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..’