PPJNA 98: Tak Lama Lagi Abu Janda Jadi Tersangka

Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya tidak lama menjadi tersangka dalam kasus rasis dan penyebutan Islam agama arogan.

Demikian dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (31/1/2021). “Abu Janda yang akan menjadi tersangka menjadi bukti komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Pemerintahan Jokowi dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Kata alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini, aparat kepolisian mempunyai bukti yang sangat kuat Abu Janda melakukan pelanggaran pidana. “Ini tidak ada tekanan politik tetapi bentuk komitmen polisi dalam penegakan hukum di Indonesia,” jelas Anto.

Anto meminta masyarakat untuk tenang tidak terpengaruh provokasi yang dilakukan Abu Janda. “Tindakan yang dilakukan Abu Janda membuat citra buruk Pemerintahan Jokowi,” ujarnya.

Menurut Anto, kasus Abu Janda harus menjadi pelajaran untuk bermedia sosial secara baik. “Kita bermedia sosial harusnya mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, bukan untuk saling menghujat dan menyebarkan kebencian,” pungkas Anto.