Sebarkan Kebencian ke Presiden Jokowi, GBM akan Laporkan KH Miftah Fauzi Tasikmalaya ke Polisi

KH Miftah Fauzi dari Tasikmalaya akan dilaporkan polisi atas orasi yang isinya provokasi saat demonstrasi meminta pembebasan Habib Rizieq Syihab (HRS) dan minta keadilan meninggalnya enam Laskar FPI oleh polisi.

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (20/12/2020). “Orasi KH Miftah Fauzi yang menyebut Presiden Jokowi sumber masalah sangat menghina kepala negara. Ini melawan undang-undang,” kata Sulaksono.

Kata Sulaksono, GBM sudah mengumpulkan bukti-bukti dalam rekaman yang ada di YouTube maupun media sosial lainnya orasi KH Miftah Fauzi yang isinya menyebarkan kebencian. “Polisi harus segera memproses hukum KH Miftah Fauzi dan menjadikan status tersangka,” ungkapnya.

Sulaksono mengatakan, KH Miftah Fauzi dilaporkan ke polisi bukan kriminalisasi ulama tapi penegakan hukum. “Kriminalisasi ulama hanya narasi untuk menjatuhkan penegakan hukum. KH Miftah Fauzi bisa mengajukan praperdilan bukan menyebut kriminalisasi ulama,” jelas Sulaksono.