Kolonel (Purn) Sugeng Waras: HRS Tersangka, Diskriminasi Hukum di Era Rezim Jokowi

Habib Rizieq Syihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 menunjukkan diskriminasi hukum. Putra Presiden Jokowi, Gibran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 tetapi tidak dijerat hukum.

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Jawa Barat Kolonel (Purn) Sugeng Waras dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (12/12/2020).

Kata Sugeng Waras, polisi harus mengubah pola pikir dan pola tindak, tidak hanya membabi buta mengurusi kasus kasus HRS, tapi perlu melakukan tindakan hukum yang adil terhadap kasus kasus lain yang serupa. “Pahami dan sadari, di era kini, seiring kemajuan ipeng dan iptek, sulit untuk mengelabuhi atau menyembunyikan sesuatu yang kita anggap penting,” ungkapnya.

Kata Sugeng Waras diskrimasi hukum terlihat aparat kepolisian yang tidak menghukum pendukung Jokowi seperti Abu Janda, Denny Siregar yang telah dilaporkan ke polisi. “Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian membuat masyarakat kecewa,” jelas Sugeng Waras.

Sugeng Waras mengatakan, kritik kepada kepolisian merupakan bentuk cinta agar institusi aparat penegak hukum bisa berjalan dengan baik. “Kita perlu lebih banyak memberikan koreksi koreksi berdasarkan fakta yang ada, yang bukan berdasarkan rasa kebencian, fitnah maupun kebohongan,” pungkasnya.