Puluhan pelanggar protokol kesehatan dijaring aparat gabungan TNI /Polri dan Satpol PP Kota Bogor di Jalan Temenggung Wiradirja Tanah Baru dalam Operasi Yustisi pembatasan sosial berskala mikro, Senin (26/10/2020).
Operasi ini dipimpin Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Bogor. Para pelanggar ditindak tegas, di mana 7 orang diberikan sanksi administrasi masing-masing Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 14 lainnya diberikan sanksi sosial.
Menurut Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol H.Otang Sulaeman. SH, operasi ini tentunya dilakukan guna menekan penyebaran Covid 19.
“Sanksi yang diberlakukan sesuai Perwali No 107 Thn 2020, Penerapan sanksi administratif perorangan berupa sanksi sosial dan denda administratif,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol H. Otang Sulaeman, untuk memberikan efek jera para pelanggar yang terjaring kita berikan tindakan tegas.
“Himbauan sudah sering dilakukan, ketika mereka tidak mengindahkan mau tak mau kita harus tegas, karena covid 19 ini merupakan salah satu virus yang mematikan saat ini,” terangnya.
“Oleh karenanya, saya berpesan dan mengajak warga masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” pungkasnya.