Sebelum dicabutnya Plang yang Dipasang Lantamal III, Warga RW04 Kelapa Gading Barat Masih Resah


Berdasarkan surat Perintah Bongkar tertanggal 29 September 2020 lalu, yang dikeluarkan oleh Lantamal III tersebut, yang semestinya pelaksanaan eksekusinya adalah pada hari Jumat, 1 Oktober 2020, namun setelah mendapatkan reaksi keras dari warga yang tinggal di kawasan RW 04 Kelurahan Kelapa Gading Barat, ternyata eksekusi Bongkar Paksa tersebut dibatalkan, namun hal itu ternyata tidak membuat warga tenang, demikian di sampaikan Cahyo Ketua Forum RW 04 Kelurahan Kelapa Gading Barat, saat dihubungi pers, Minggu, 11/10/2020 di Jakarta.



“Pembatalan eksekusi tersebut, tidak membuat warga aman dan tenang, warga masih resah, mas,” ungkap Cahyo.





Menurutnya, keresahan warga masih nampak, dikarenakan masih adanya plang bertuliskan adanya surat hak pengelola (SHP) nya Nomor 10 atas nama Lantamal III, dan plang tersebut dipasang di beberapa titik di sepanjang jalan Inspeksi Kali Sunter, tulisan tersebut, dikesankan bahwa lahan tersebut milik Lantamal III, padahal realitasnya, secara Yuridis, lahan yang Kami tempati sudah ditetapkan oleh BPN melalui program PTSL sampai keluar Nomor Indentitas Bidang (NIB). Itu artinya bahwa, wilayah kami rumah-rumah atau tanah-tanah yang kami tempati sudah mendapatkan NIB itu adalah tidak masuk dalam lahan TNI AL atau Lantamal III.



“Keberadaan plang itulah yang bikin resah warga, nah soal ini kami sudah laporkan ke Komnas HAM, kami minta agar Komnas HAM segera menggelar mediasi antara Warga dengan pihak Lantamal III, maupun dengan pihak terkait, yakni BPN, Pemprov DKI Jakarta dan juga Kantor Pelayanan Perbendhaharaan Negara, semua harus di buka dan harus clear,” tukas Cahyo.



Hal senada juga disampaikan Supoyo pria berusia 76 tahun ini adalah salah seorang warga yang sudah sejak tahun 1967 menempati lahan tersebut. Ia mengatakan, dulu di tahun 1967, lahan ini adalah rawa-rawa, Lantamal III belum ada, dan konon yang diketahui, tanah ini adalah milik Dinas Pengairan.DKI Jakarta.



“Kami sudah ada di lahan ini sebelum Lantamal III ada, jadi plang yang di pasang oleh Lantamal III, bikin kami resah dan risau, serta bingung, dari mana asal-usulnya Lantamal III dapat Sertifikat Hak Pengelolaan, sedangkan kami warga di sini sudah dapat NIB,” ucap Supoyo.



Lebih Lanjut Supoyo mengatakan bahwa saat ini dirinya bersama warga lainnya merasa resah, karena dengan adanya plang bertuliskan klaim tanah oleh Lantamal III, maka bisa saja sewaktu-waktu pihak Lantamal III melakukan tindakan yang melanggar HAM melalui penggusuran paksa.



“Ya, mas, mereka punya kekuasaan dan punya senjata, kami wong cilik nggak punya bedil ( senjata) bagaimana bisa melawannya, mas, nah satu-satunya jalan kami minta perlindungan dan pendampingan ke Komnas HAM, pokoknya sebelum di cabutnya plang tersebut, kami warga yang tinggal di wilayah  RW04 Kelurahan Kelapa Gading Barat, masih resah dan was-was,” pungkas Supoyo kepada pers, saat di temui di kawasan Jalan Inspeksi Kali Sunter, Minggu, (11/10/2020).