Aktivis 98: Omong Kosong Ajukan Omnibus Law ke MK, People Power Jawabannya


Mengajukan UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya omong kosong. People Power menjadi jawaban untuk menyelesaikan masalah UU Omnibus Law Cipta Kerja.



Tak usah sok konstitusional, tuntut Perpu Omnibus Law atau ajak Judicial Review ke MK. Itu semua omong kosong,” kata aktivis 98 Haris Rusly Moti di akun Twitter-nya @motizenchannel.





Kata haris, UU Tax Amnesti, UU KPK hingga terakhir UU Darurat Covid-19, sudah pernah didesak keluarkan Perpu, tapi semuanya hanya jadi bola pimpong. “Gugatan ke MK hanya kanalisasi kemarahan, MK = Mahkamah Kekuasaan,” ungkapnya.



Haris menyetujui setujui Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Prof. Saiful Deni yamg mendukung mahasiswa lakukan “kuliah” di jalanan demo Tolak UU Omnibus Law (Senin,12/10/2020).



Lanjutkan perjuangan menegakkan amanat Proklamasi 1945, Pancasila & Konstitusi UUD 1945 (asli),” pungkasnya.