PPJNA 98: Tunggangi Rusuh Demo, Tangkap Gatot Nurmantyo dan Deklarator KAMI

Anggota TNI/Polri harus menangkap mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena menunggangi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di berbagai daerah.

“Bertindak cepat menangkap Gatot Nurmantyo dan Deklarator KAMI, periksa dan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (10/10/2020).

Kata Anto, maklumat yang disampaikan Gatot dengan atas nama KAMI sudah jelas mengklaim dan mendukung aksi mogok buruh serta didalamnya mendukung semua aksi perusakan dan kerusuhan yang terjadi.

“Maklumat itu malahan mengeluarkan pernyataan mengutuk aparat kepolisian yang bertugas mengamankan dan mencegah aksi perusakan yang dilakukan oleh orang-orang dan massa tidak jelas asal usulnya yang melakukan perusakan. Apapun alasannya aksi perusakan fasilitas publik, kerusuhan tidak dibenarkan,” jelasnya.

Sekjen PPJNA 98 Abdul Salam Nur Ahmad mengatakan, Gatot Nurmantyo bersama KAMI tiada henti hentinya melakukan provokasi memecah belah rakyat untuk melakukan pembangkangan sosial pada pemerintah.

“Momentum aksi mogok buruh dimanfaatkan Gatot Nurmantyo dan jaringannya untuk menciptakan kerusuhan, kekacauan nasional, melumpuhkan perekonomian nasional, memprovokasi rakyat menjadi marah dengan targetnya penggulingan pemerintahan Jokowi,” ungkapnya.

Kata Abdul Salam, Gatot dan KAMI memanfaatkan dan menunggangi kemurnian dan kesucian aksi buruh untuk dibenturkan melakukan kerusuhan dan kekacauan nasional.