Polresta Bogor Kota menggelar operasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan disiplin warga dalam menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 di depan Pasar Gunung Batu Jln Raya Gunung Batu Kec Bogor barat Kota Bogor, Jumat (9/10/2020)
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti melibatkan Personil Sat Pol PP Kota Bogor, Personil Dishub Kota Bogor, Personil Denpom kota Bogor, Pesonil koramil Bogor Barat, Lurah Gunung Batu, Kasi Trantib Kec.Bogor Barat, Lurah Pasir Mulya, Wakapolsek Bogor Barat, Kanit Lantas Bogor Barat, Panit Intel Polsek Bogor Barat, Anggota Polsek Bogor Barat
Dalam operasi itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.
Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser melalui Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundari, mengatakan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kota Bogor telah menerapkan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Perwali No 4.Tahun 2020 yang mengatur terhadap Warga yang kedapatan melanggar langsung diberikan tindakan,” kata Kompol Sundarti
Kompol Sundarti mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut seperti halnya dalam operasi gabungan kali ini, terdapat 24 ( Dua Puluh Empat ) Orang Pelanggar tidak memakai masker dengan Di Kenakan Sangsi Denda 9 Orang Dan Sangsi Sosial 15 Orang Serta Pemberian Masker Kepada Pelanggar.
Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
“Kami melakukan melakukan operasi gabungan ini sebungan masih ada warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah, Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” tandas Kompol Sundarti
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunam