FPI, GNPF, PA 212 & HRS Center Dukung Demonstrasi Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

Demikian pernyataan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shobri Lubis, ketua Umum GNPF-U Ustadz Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Ustadz Slamet Ma’arif, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan, Jumat (9/10/2020).

Empat organsiasi kemasyarakatan itu, enasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

“Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan,” jelasnya.

Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini. “Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Selain itu, menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat,” pungkasnya.