Praktisi Hukum: Kerja Sama dengan PKC, PDIP Melanggar Hukum

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan kerja sama dengan Partai Komunis Cina (PKC) melanggar hukum terlebih lagi ada indikasi partai berlambang Banteng Moncong itu mengubah ideologi Pancasila melalui RUU HIP maupun RUU BPIP.

“Berdasarkan aturan hukum, partai politik, lembaga negara dilarang kerja sama dengan partai yang berideologi komunis,” kata praktisi hukum Elvan Gomes SH kepada suaranasional, Kamis (10/9/2020).

Kata Elvan, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Pasal 107 huruf b ada larangan mengadakan hubungan dengan organisasi di luar negeri yang berideologi komunis.

“Kerja sama PDIP dengan PKC ada pengaruhnya dalam mengambilan keputusan seperti RUU HIP atau RUU BPIP. “Sudah niatan terselubung memasukkan ideologi yang bertentangan Pancasila,” ungkapnya.

Kata Elvan, harusnya aparat penegak hukum segera menindak partai yang melakukan kerja sama dengan PKC. “Ini bukan delik aduan, mau mengubah Pancasila, itu sudah makar mau mengubah ideologi bangsa Indonesia,” pungkasnya.