Konflik Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Jangan Korbankan Umat, Lieus Sungkharisma Minta Kapolri Buka Paksa Gembok

Konflik berlarut dualisme kepengurusan di Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur, telah berjalan lebih satu bulan lamanya. Bahkan kedua kubu bertikai melakukan saling gembok. Hal ini tidak hanya merusak citra agama Buddha di mata masyarakat, tapi juga sangat merugikan umat. Terlebih karena tempat itu tak bisa digunakan untuk beribadah.

“Ini peristiwa yang memilukan sekaligus memalukan,” ujar aktivis Buddha, Lieus Sungkharisma kepada wartawan. Karena itu, Lieus mendorong agar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama Buddha Kementerian Agama RI meminta bantuan Kapolri untuk membuka paksa tempat ibadah itu.

“Pasalnya kedua kubu saling gembok sehingga umat tidak bisa beribadah. Mereka hanya bisa beribadah dari luar pagar. Ini sangat menyedihkan,” ujar mantan Ketua Umum Gemabudhi ini.

Bahkan tak hanya umat yang tak bisa masuk dan beribadah, Minggu (16/8/2020) Dirjen Bimas Buddha Kemenag yang datang ke Klenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio untuk melakukan mediasi dan membuka gembok, justru diusir oleh salah satu kelompok yang bersengketa. “Ini sangat tidak terpuji dan sangat tidak mencerminkan ajaran dharma dalam agama Buddha,” kata Lieus.

Lieus menuturkan, jika memang ada masalah hukum terkait kepengurusan Kelenteng tersebut, maka selesaikan lah secara hukum. “Negara ini negara hukum. Kedua kubu harus berbesar hati menyelesaikan sengketa itu di ranah hukum. Jangan umat yang jadi korban,” katanya.

Seperti diketahui, Klenteng Kwan Sing Bio Tuban ditutup paksa pada Selasa (28/Juli/2020) oleh kepengurusan Tio Eng Bo (Mardjojo) sebagaimana diakui kuasa hukum Tio Eng Bo, Anam Warsito. “Benar kita yang gembok, kita lakukan jam sembilan malam lebih saat semua sudah keluar, jadi kita tunggu,” kata Anam.

Anam pun menjelaskan awal mula penggembokan klenteng tersebut. Awalnya, kata Anam, pengurus kubu Tio Eng Bo dilarang melakukan doa bersama dan sembahyang di klenteng pada Jumat (24/7/2020). Anam menyebutkan, pengurus dari kubu Alim Sugiantoro mengunci pintu masuk Klenteng dari dalam pada hari itu. Setelah aksi penolakan itu terpasang spanduk informasi larangan beraktivitas di Klenteng selama pandemi Covid-19.

Tak terima dengan perlakuan itu, kubu Tio Eng Bo sepakat menutup paksa pintu masuk klenteng. “Pengurus yang sah kami, ya kami gembok sekalian sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Anam.

Terlepas dari apapun sumber masalahnya, menurut Lieus upaya saling gembok rumah ibadah itu sungguh sangat tidak bijaksana. “Yang bertikai kan mereka para pengurus, kok malah umat yang jadi korban,” katanya.

Oleh karena itulah Lieus mendesak Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI untuk meminta bantuan pihak Kepolisian agar membuka paksa gembok yang dipasang masing-masing pihak itu. “Dengan demikian, sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, pelaksanaan ibadah di tempat itu harus dibawah pengawasan aparat kepolisian. Kita percayakan kepada pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat untuk menjaga agar pelaksanaan ibadah umat berjalan tertib dan aman,” katanya.

Lieus mengingatkan, Kelenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio itu bukan milik satu dua orang. Itu rumah ibadah milik bersama umat. “Jadi tak boleh ada satu pihak pun yang merasa paling berkuasa atas tempat ibadah itu,” tegasnya.