Beberapa orang yang dituduh terlibat bom molotov kantor PDIP di Kabupaten Bogor di antaranya Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrjat alias Ajat, Karim, Burok dan Deka ditangkap aparat kepolisian Kabupaten Bogor tanpa surat penangkapan.
“Beberapa tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarganya,” kata anggota Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) Azis Yanuar P, SH, MH, MM dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (24/8/2020).
Menurut Azis Yanuar, beberapa orang yang ditangkap anggota Polres Bogor itu tidak dapat ditemui keluarganya maupun kuasa hukumnya. “Tidak jelas keberadaan dan kondisi hingga saat ini,” paparnya.
Azis Yanuar mengatakan, pada 23 Agustus 2020 malam hari pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum dari Pushami berusaha menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. “Namun malah dicegat dipintu gerbang Mapolres Bogor dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan,” paparnya.
Kata Azis Yanuar, warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini. “Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU, masyarakat yang bayar gaji mereka tapi malah berlaku kejam terhadap rakyat,” jelasnya.
Ia mengatakan, sesuai PERKAP No.8 thn 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP : tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.(Achsin)