BIN Lakukan Operasi Tertutup Memburu Koruptor

Badan Intelijen Negara (BIN) tidak mempunyai kewenangan intervensi kasus hukum yang menimpa koruptor kelas kakap Djoko Tjandra.

“BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukum Djoko Tjandra,” kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto kepada suaranasional, Rabu (29/7/2020).

Kata Wawan, BIN melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.

“Sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham,” papar Wawan.

Wawan mengatakan, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri.

“BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” jelasnya.