QUNUT SUBUH, KENAPA TIDAK DIBACA KERAS SEMUA?
Taushiah: KH Luthfi Basori
Transkrip : A. Muchyidin Asad
Doa Qunut adalah ajaran Nabi Muhammad SAW. Qunut itu sendiri adalah Doa dibaca sejenak ketika berdiri (qiyam) di dalam rangkaian shalat.
Bacaan Qunut bukan hal baru atau Bid’ah, melainkan ajaran langsung dari Rasulullah SAW.
Mengenai pembacaan Jahr (keras) atau Sirr (pelan) dalam Qunut para Imam Madzhab itu berijtihad.
Menurut ijtihad Imam madzhab Syafi’i, membaca Qunut tidak harus dibaca Jahr (keras) semua, melainkan ada bagian-bagian yang dibaca Sirr (pelan), karena isinya itu pujian kepada Allah, bukan doa permintaan, hingga makmum pun tidak diperintahkan mengamininya, bahkan diperintahkan untuk ikut membacanya secara pelan, hingga bersama-sama memuji Allah.
Beda halnya dalam Madzhab Imam Maliki yang berijtihad membaca dengan Jahr (keras).
Jadi bilamana ada imam shalat, lantas membaca Qunut dengan secara Jahr semuanya, seperti ketika shalat Tarawih di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi maka hukum tidak apa-apa dan boleh-boleh saja, karena ada pendapat yang memperbolehkan seperti itu, yaitu Madzhab Imam Maliki.