Dosen Ilmu Politik UI: Putusan MA Tentang Pilpres 2019, Legitimasi Kekuasaan Ambruk

Putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan pejuang pencari keadilan di Pilpres 2019 dengan konteks politik kekinian adanya UU Corona, Hutang Negara, TKA, RUU Omnibus, diskriminasi penegakan hukum dan RUU HIP.

“Putusan MA itu jangan dilihat dari aspek hukum per se. Lihatlah dari perspektif yang lebih komprehensif dalam kacamata Politik. Putusan MA adalah the icing on the cake bagi pejuang pencari keadilan dalam pilpres 2019, dengan konteks politik kekinian adanya UU Corona, Hutang Negara, TKA, RUU Omnibus, diskriminasi penegakan hukum dan RUU HIP,” kata Dosen Ilmu Politik UI Chusnul Mari’yah PhD dalam artikel berjudul “MK (+KPU dan Bawaslu) vs MA (dan Rakyat yang didlolimi)”

Keputusan MA bisa membuat legitimasi kekuasaan menjadi ambruk. “Dasar legitimasi kekuasaan ambruk. Ini momentum untuk mempertanyakan bahwa apakah KPU, Bawaslu dan MK telah menafsirkan konstitusi selain salah juga fatal?” kata Chusnul.

Kata Chusnul, membaca putusan MA tentang Pilpres 2019 tidak dapat sebatas pada putusan MK itu final dan mengikat dan putusan MA tidak berpengaruh.

Chusnul mengatakan, putusan MK, yang hasil pemilunya sudah dimenangkan oleh KPU dan oleh Bawaslu, memiliki dampak politik terhadap “legitimasi” kekuasaan yang dimilikinya.

“Proses politik dalam penyelenggaraan pemilu tidak bebas dari berbagai masalah. Hampir seribuan pekerja pemilu yang meninggal; 500an yang protes di depan bawaslu ditahan dan 10an yang “ditembak” meninggal; DPT bermasalah (TKA yang punya e-ktp; orang gila boleh memilih; e-ktp yang tercecer); IT KPU ( C1nya berbeda dengan C1 Plano); Money Politics; Penggunaan APBN dan APBD untuk satgas pemenangan; diskriminasi hukum (buzzer pro bebas membully); tokoh oposisi, Ulama’ dipersekusi, dilaporkan ke polisi; media konvensional dikuasai. Pemilu dikuasai oleh oligarkhi politik, oligarkhi ekonomi (para bandar) dan oligarkhi sosial,” ujarnya.

Selain itu, Chusnul mengajak berjuang menegakkan keadilan dengan terus berpegang pada tali taqwa kepada Allah dan RasulNya.