Polisi Menangkap Inisiator Pengganti Pancasila atau Pembakar Bendera PDIP?

Publik menunggu polisi menangkap pembakar bendera PDIP atau inisiator pengganti Pancasila melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Inisiator pengganti Pancasila melalui RUU HIP jelas makar terhadap negara. Pembakar bendera PDIP hanya respon demonstran dan tanpa persiapan. Publik menunggu polisi atas dua peristiwa itu,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Muslim, polisi tidak akan berani menindak inisiator pengganti Pancasila karena saat ini sedang berkuasa. “Yang ditangkap nantinya pembakar bendera PDIP karena rakyat kecil dan tidak punya kekuasaan,” ungkapnya.

Kata Muslim, masyarakat makin cerdas dalam menyikapi tindakan polisi terhadap kelompok oposisi. “Kelompok pendukung penguasa seperti Permadi Arya sudah dilaporkan polisi belum diproses sampai sekarang. Ada juga dosen UGM Bagas Pujilaksono yang menjadi pendukung Jokowi dan sebagai provokator teror di UGM belum juga diproses,” pungkasnya.