Pengamat: Presiden Jokowi tak Bisa Lepas Tanggung Jawab RUU HIP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa lepas tanggung jawab Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena sudah diserahkan DPR ke Istana.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (27/6/2020). “Presiden Jokowi punya staf yang bisa memberitahu RUU HIP,” ungkapnya.

Kata Amir, Presiden Jokowi harus menempati janji dengan para purnawirawan TNI/Polri yang menemuinya di Istana Bogor. “Presiden Jokowi bisa mengeluarkan surat presiden (Surpres) untuk membatalkan RUU HIP,” papar Amir.

Amir mengatakan, Surpres ke DPR berarti, RUU HIP tidak dibahas di prolegnas maupun paripurna. “Publik membutuhkan pembatalan RUU HIP bukan ditunda,” jelasnya.

Selain itu, kata Amir, perubahan nama RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) tidak menyelesaikan masalah. “Itu usulan PDIP dan tetap ditolak rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan, DPR sudah menyerahkan RUU HIP ke pemerintah.

“Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap dan apa yang disampaikan Pak Mahfud MD, Menko Polhukam kan telah menyampaikan untuk disetop,” jelas Azis.

Politikus asal Lampung ini mengatakan, jawaban resmi dari pemerintah nantinya akan dibahas sesuai mekanisme yang ada di DPR, baik di rapat Badan Musyawarah (Bamus), rapat pimpinan maupun dibawa ke sidang paripurna untuk menjalankan komitmen penyetopan pembahasannya.