Guru Besar Undip: Perlu Dibentuk TPF Dugaan Makar Ideologi Melalui RUU HIP

Perlunya dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan makar ideologi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Demikian dikatakan Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki di akun Facebook-nya. “RUU HIP ditolak dan dibatalkan tanpa reserve,” ungkapnya.

Kata Suteki RUU HIP sebenarnya menguak tabir adanya perencanaan jahat terhadap penggantian Pancasila sebagai dasar negara/ideologi.

RUU HIP makar terhadap penggantian Pancasila, kata Suteki dilihat pertama, tidak mencantumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai dasar keberlakuan UUD 1945 yang memuat Pancasila Dasar Negara.

Kedua, tidak memuat Tap MPRS No. XXV/1966 yang berisi tentang Pembubaran dan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan penyebaran dan pengembangan ideologi komunisme/marxisme-leninisme di seluruh wilayah NKRI

“Ketiga upaya memeras Pancasila menjadi Trisila hingga Ekasila,” jelasnya.

Menurut Suteki, RUU HIP tidak layak menjadi UU jika ditinjau dari kualitas Naskah akademis maupun kebenaran substansinya. Adanya distorsi teks dan konteks Pancasila telah membuktikan bahwa ada hidden agenda di balik penyusunan RUU HIP ini.

Kecurigaan ini penting mengingat bahaya latent ideologi komunis tidak pernah lenyap. Menyusup segala lini arteri kehidupan anak bangsa.

“Dying-nya akan manifest jika ruang gerak serta situasi dan kondisi siap aksi. Bahkan, dalam penyusunan RUU HIP juga terdapat indikasi kuat adanya perencanaan makar ideologi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 KUHP,” paparnya.