Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah mengusut korupsi dana bantuan sosial (bansos) Rp14,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2017.
“Bansos berupa bantuan tunai langsung untuk masyarakat di 39 kecamatan Kabupaten Bogor,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno saat ditemui di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (18/6/2020) dikutip dari ANTARA.
Kata Bambang, Kejari masih melakukan penyidikan umum terhadap dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor itu.
Bambang mengaku butuh waktu lebih untuk mendalami kasus yang melibatkan masyarakat penerima bansos di 39 kecamatan se-Kabupaten Bogor, terlebih adanya hambatan untuk turun ke lapangan karena pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
“Satu Kecamatan di Cisarua saja ada sekitar 80 orang yang kita periksa. Sekarang belum penetapan tersangka masih penyidikan umum. Penyidikan macet gara-gara COVID-19 untuk bisa periksa turun lapangan,” kata Bambang.
Selain perkara dana bansos tahun 2017, Kejari Kabupaten Bogor juga tengah mendalami tiga perkara dugaan korupsi lainnya di Bumi Tegar Beriman.
Pertama, perkara operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto. Kedua, perkara dugaan korupsi Kepala Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor periode 2013-2019. Ketiga, perkara dugaan manipulasi kredit di BRI Kabupaten Bogor. (Ach)