Ditunda bukan Dibatalkan, RUU HIP Bisa Disahkan saat Rakyat Lengah

Rancangan Undanga-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bisa disahkan ketika rakyat lengah karena bukan dibatalkan tetapi ditunda.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (17/6/2020). “Banyak RUU yang ditolak namun tetap disahkan seperti RUU Minerba, RUU KPK hasil revisi,” ungkapnya.

Kata Muslim, melihat komposisi kekuatan di DPR kemungkinan besar RUU HIP disahkan. “Saat ini DPR dikuasai penguasa, dan oposisi suaranya sangat kecil,” paparnya.

Menurut Muslim, ada kepentingan tertentu mengesahkan RUU HIP. “Setelah RUU HIP disahkan nanti membentuk lembaga baru dan tentunya ada anggaran negara yang keluar. Selain kepentingan ideologi dan proyek anggaran juga,” jelas Muslim.

Selain itu, ia mengatakan, kasus RUU HIP membuktikan perlunya kekuatan politik Islam. “Islam di Indonesia mayoritas tetapi kekuatan politik bisa dikendalikan nonmuslim,” pungkas Muslim.