Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor yang berusia 50 tahun ke atas wajib bekerja di rumah.
“Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu (17/6/2020) dikutip dari ANTARA.
Bima Arya mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menyinggung soal penerapan jam kerja ASN secara sif, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurut Bima, penerapan sif itu lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta yang pegawainya berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai.
Kalau pegawai di lingkungan Pemeritah Kota Bogor, kata dia, tinggalnya relatif lebih dekat sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun.
“Penumpang KRL yang sangat ramai itu ‘kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor,” kata Bima Arya.