Sakiti Rakyat, Rencana Kenaikan Gaji Pimpinan KPK

Rencana Kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakiti rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (9/6/2020). “KPK harus menunjukkan kinerjanya lebih baik dulu seperti menangkap Harun Masiku,” ungkapnya.

Kata Muslim, gaji pimpinan KPK sudah sangat tinggi. “Harusnya gaji yang sudah tinggi diikuti kinerja yang baik terutama dalam penindakan,” jelas Muslim.

Menurut Muslim, rakyat tidak setuju kenaikan gaji pimpinan KPK. “Saat ini yang dibutuhkan rakyat, gaji para pemangku kebijakan Indonesia diserahkan ke rakyat,” papar Muslim.

Usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut disampaikan saat periode pimpinan KPK Jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada bulan Juli 2019. Usulan kenaikan gaji tersebut sebesar Rp300 juta dari sebelumnya sekitar Rp123 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi gaji Ketua KPK mencapai Rp123 juta dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp112 juta.