Oleh: KH Luthfi Bashori
Apakah kaum wanita boleh pergi shalat berjamaah ke masjid ?
Jika tidak ada kekhawatiran timbulnya fitnah, maka hukumnya boleh kaum wanita itu shalat berjamaah di masjid. Namun jika ada suatu kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan fitnah, maka saat itu wanita muslimah tidak diperkenankan shalat berjamaah di masjid. Jadi boleh tidaknya kaum wanita pergi ke masjid, tergantung kondisi yang dihadapi masing-masing.
Contoh kondisi penyebab timbulnya fitnah yang dimaksud adalah, misalnya jika dalam perjalanannya itu dikahwatirkan ada lelaki jahat yang akan menggodanya. Atau jika si wanita itu sendiri berpakaian menor hingga menarik kaum lelaki untuk menggodanya. Maka di saat seperti ini, wanita melaksanakan shalat sendirian di rumah, bahkan di kamar pribadinya yang paling privasi, jauh lebih mulia daripada tetap berangkat ke masjid.
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu larang wanita-wanita ke masjid, walau rumah mereka lebih baik bagi mereka buat beribadah.” (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, bahwa Sayyidina Salim RA mendengar dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Apabila istrimu meminta izin pergi ke masjid, janganlah mereka dilarang.”
Sedangkan untuk menjaga terjadinya fitnah yang menyebabkan wanita itu dilarang ke pergi masjid, adalah hadits riwayat Sayyidah Zainab Ats-Tsaqafiy RA mengatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian (para wanita) mengikuti shalat isya’ berjama’ah di masjid, janganlah memakai harum-haruman (parfum) ketika itu.” (HR. Muslim).
Karena salah satu yang dapat membangkitkan syahwat lawan jenis itu adalah parfum atau wangi-wangian, maka kekhawatiran terjadi timbulnya fitnah menjadi nyata.
Bertapa ironisnya, jika ada wanita muslimah yang sengaja pergi ke masjid dengan berdandan secantik mungkin, serta memakai parfum dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dari kalangan kaum laki-laki yang bukan mahramnya.