BPIP Diam Pada Isu Komunis yang Marak dan Terus Gaduh

Oleh: Jacob Ereste
Pemerhati masalah politik dan kenegaraan

TAP MPRS No. XXV Talhun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan7 larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Lenninisme masih tetap berlaku.

Ketetapan MPRS yang ditanda tangani oleh Jenderal TNI Abul Haris Nasution ini belum pernah dicabut dan tidak pernah akan dibiarkan oleh warga bangsa Indonesia yang pernah terluka dan dikhianati oleh komunis dan partainya (PKI).

Dan warga bangsa Indonesia pun tetap akan mempertahankansampai kapanpun, serta tidak pernah akan memberi peluang bagi komunis muncul kembali di Indonesia. Karena bangsa Indonesia telah memiliki ideologi yang jitu, yakni Pancasila yang sinkron denga UUD 1945.

Nerantak dan ugal-ugalannya segelintir orang yang riuh menghembuskan kebangkitan kembali komunis di Indonesia, bisa jadi itu hanya sekedar pengalihan isu atau cuma hendak menguji keberadaan BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) yang sampai hari ini sejak kegaduhan itu sejak beberapa tahun silam dan makin menjadi-jadi seperti kegaduhannya yang dilakukannya sampai hari ini, sungguh telah mencerminkan pembiaran oleh pemerintah sendiri selaku pemegang otoritas menindak para pelaku onar yang telah mengganggu kenyamanan dan kètenteraman warga bangsa Indonesia.

Setidaknya pemerintah harus dan patut memberi peringatan kepada semua pelaku onar itu, agar tak semakin menjatuhkan wibawa pemerintah dalam pandangan rakyat. Kecuali itu, pemerintah tidak bijak jadi terkesan melakukan pembiaran pada rakyat untuk bertindak sendiri dalam mengatasi keresahan serta rasa yang sangat mengancam pada ideologi Bangsa dan Negara yaitu Pancasila.

Dalam konteks serupa inilah banyak orang patut melihat eksistensi BPIP itu cuma sekedar penghias istana semata.

Ideologi apapun — termasuk neo-liberal sebagai derivatif dari kepitalisme yang telah menguasai Indonesia sekarang — haruskah dihadapi sendiri pula oleh segenap warga bangsa Indonesia ?

Sehingga BPIP semakin nyaman menikmati gaji buta dari uang rakyat itu ?

Agaknya, dalam pemahaman dari kaum milineal Islam hari ini, imbalan seperti yang acap mereka sebut uang haram itu. Sehingga Ketua BPIP berpindah dari Yudi yang satu kepada Yudi yang lain (DR. Yudi Latif mengundurkan diri sebagai Ketua lalu diganti oleh Profesor. Yudian Wahyudi).

Jakarta, 6 Juni 2020