Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Prodem: Jokowi Ajarkan Rakyat tidak Taat Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajari rakyat tidak taat hukum dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan putusan MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Bapak Jokowi telah memberikan contoh agar rakyat tidak usah taat pada hukum,” kata aktivis pro demokrasi (Prodem) Nicho Silalahi dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (13/5/2020).

Kata Nicho Silalahi, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dipatuhi Jokowi selaku kepala negara dan pemerintahan.

“Sebagai warga negara yang baik maka kita boleh mengikuti ajaran pemimpin untuk tidak patuh pada hukum,” ungkapnya.

Menurut Nicho Silalahi, rakyat akan mengikuti Presiden Jokowi yang melanggar hukum dengan tidak bayar.

“Mulai sekarang kita gaungkan boikot bayar pajak dan tolak bayar BPJS Kesehatan. Jika ditanya siapa yang mengajari tidak taat hukum, maka jawab saja ‘Jokowi’ yang mengajari,” paparnya.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.

Namun, dengan Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Beleid ini mengatur besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran.