Hukuman Romahurmuziy Dipotong 1 Tahun & Bebas, Pengamat: Koruptor Makin Merajalela di Era Jokowi

Koruptor makin merajalela di era Joko Widodo (Jokowi) atas pemotongan hukuman 1 tahun mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dan bebas.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Sabtu (25/4/2020). “Bebasnya Romi menjadi pukulan buat penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Kata Muslim, Komisi Yudisial harus memeriksa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memberikan potongan hukuman Romi dan bebas. “Semua hakim harus diperiksa,” jelas Muslim.

MUslim mengatakan, Romi menggunakan kekuatan politik melalui lobi kelas tinggi agar hukuman dirinya bisa dipotong dan bebas. “Orang-orang PPP ada pemerintahan bisa memaikan dalam kasus ini,” ungkap Muslim.

Diberitakan, kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.

Hal ini disebabkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).