Terbongkar, TKA China Dilindungi Konstitusi Indonesia

Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China dilindungi konstitusi Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020.

Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI sudah diberlakukan sejak 31 Maret 2020 namun ada pasal yang memberikan peluang keberadaan TKA China.

“Jadi judulnya melarang TKA masuk Indonesia, cuma ada pengecualian di Pasal 3 ayat 1 huruf,” Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dikutip dari JPNN beberapa waktu lalu.

Di pasal itu disebutkan, bahwa pengecualian diberlakukan untuk TKA tertentu.

“Dikecualikan untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di proyek-proyek strategis nasional,” sambungnya.

Ansory menganggap ketentuan itu telah menjadi celah bagi TKA termasuk asal China untuk masuk Indonesia.

Lolosnya TKA China terlihat pada kasus yang terjadi di Kendari, Morowali, Bintan dan Kalimantan Barat belum lama ini.

“Gara-gara pasal ini, Menlu enggak bisa berbuat apa-apa,” bebernya.

Kata Anshory, Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah sepakat tidak boleh ada pengecualian dalam pelarangan bagi TKA yang akan masuk Indonesia.

Seharusnya TKA yang akan bekerja di proyek strategis nasional tetap tak diizinkan masuk.

Selain itu Ansory juga mengatakan, hal yang harus diingat bahwa COVID-19 muncul dari Wuhan, China.

Oleh karena itu Ansory mengingatkan pemerintah tak melukai perasaan masyarakat sendiri dengan membiarkan TKA masuk di tengah pandemi virus corona.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk melarang total TKA masuk ke wilayah Indonesia tanpa terkecuali,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta aturan tersebut segera dicabut.

“Kami meminta cabut segera Permenkum HAM 11 tahun 2020. Harus cabut, karena tujuannya kan melegalkan TKA,” pungkasnya.