Gubernur DKI Anies Baswedan Imbau Swasta Siapkan SOP Kerja dari Rumah


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pihak swasta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk bekerja dari rumah bagi para karyawannya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Imbauan itu, kata Anies, sudah dilakukan sosialisasi pada pihak swasta dengan diundang dalam rapat pengarahan di Balai Kota Jakarta beberapa hari lalu untuk mulai menyiapkan protokol kerja jarak jauh.



“Pada waktu itu kami sampaikan untuk mulai bersiap menyusun SOP bila harus kerja di rumah. Jangan sampai situasinya mendadak harus kerja di rumah, SOP-nya belum ada, cara kerjanya belum dibuat,” ucap Anies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3).





Kendati demikian, Anies mengatakan bukan berarti dirinya mengarahkan agar perusahaan memberlakukan sistem bekerja dari rumah sesegera mungkin, namun untuk diarahkan mulai mempersiapkan protokol dan prosedur yang dibutuhkan.



“Hari ini, belum ada arahan untuk kantor-kantor, stafnya bekerja dari jauh. Karenanya saya mengimbau kepada semuanya untuk mulai menyiapkan dari sekarang. Jangan sampai kita menghadapi situasi itu. Tapi bila itu terjadi, maka dunia usaha sudah siap menjalankannya,” ucap dia.



Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan DKI Jakarta yang memiliki gejala Covid-19 untuk bekerja dari rumah atau libur demi memeriksakan kesehatan dan memulihkan diri.



Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tidak ada pemotongan upah bagi karyawan di lingkungan Pemprov DKI yang bekerja dari rumah atau libur karena memiliki gejala Covid-19.



Hingga saat ini, berdasarkan data yang diumumkan secara nasional, kasus Virus Corona Covid-19 yang terkonfirmasi positif ada 69 kasus di mana 60 masih dalam perawatan, lima pasien sembuh dan empat orang meninggal dunia. Perawatan para pasien tersebut dilakukan di sejumlah daerah.



(Antara )