Demonstran Tolak Omnibus Law Ditangkap Polisi, Aktivis Malari 74: Perlawanan Makin Kuat

Perlawanan makin kuat setelah penangkapan terhadap beberapa buruh dan mahasiswa yang demonstrasi menolak Omnibus Law.

“Buruh dan mahasiswa ditangkap setelah demo menolak Omnibus Law, perlawanan bukan menyusut justru menguat,” kata aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Kamis (5/3/2020).

Kata tahanan politik era Orde Baru ini, Rezim Jokowi makin represif dengan menangkap para demonstran yang menolak Omnibus Law.

“Rezim ini akan terus memaksakan adanya Omnibus Law yang merugikan kalangan buruh dan rakyat,” papar Salim.

Menurut Salim, keberadaan Omnibus Law sangat berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan masyarakat. “Kekuasaan Absolut Pemerintah Pusat tertulis jelas dalam Draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 170,” jelasnya.

Sepuluh buruh yang mengikuti aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ditangkap polisi.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, sepuluh buruh itu ditahan di Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.

“Ditahan di Polres Kabupaten Tangerang Tigaraksa 10 orang, 9 orang anggota kami, 1 orang (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),” kata Nining di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (4/3/2020).

Polisi menangkap beberapa peserta aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, pada Rabu sore, 4 Maret 2020. Salah satu pendemo itu bernama Khatami Aji dari Universitas Pertamina. Aji menggelar demo bersama BEM Seluruh Indonesia untuk mengkritik RUU Omnibus Law.