Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut izin diskotek Golden Crown. Pencabutan itu dilakukan setelah adanya temuan narkotika di tempat hiburan malam itu saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan bahwa penghentian izin usaha berlaku sejak hari ini.

“Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel,” kata Cucu dalam siaran pers, Jumat (7/2/2020).

Surat keputusan pencabutan tertanda dengan Nomor 19 Tahun 2020. Selain itu, dinas yang dikomandoi Cucu juga mengeluarkan dua surat, yakni surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, ia meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.

Kemudian surat kepada Kepala DPMPTSP, disebutkan bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Sebelumnya, BNN merazia sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta pada Kamis (6/2/2020) dinihari. Sebanyak 108 pengunjung digelandang ke BNNP DKI Jakarta karena positif menggunakan narkoba.

Petugas juga memeriksa urine sejumlah pengunjung di tempat hiburan malam Venue di bilangan Jakarta Selatan. Sebanyak 105 pengunjung diperiksa urine-nya.

108 Positif Narkoba

Razia juga dilakukan di tempat hiburan Malam Golden Crown di Taman Sari, Jakarta Barat. Petugas memeriksa 184 urine dari pengunjung. Hasilnya, ditemukan 108 pengunjung positif narkoba baik itu sabu maupun ekstasi.

“Venue yang positif 1 orang. Sedangkan, di Golden Crown 107 orang. Mereka sekarang dibawa ke BNNP DKI Jakarta,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keteranganya.

(Merdeka.com)