167 Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Semeru 2019 di Bojonegoro

Bojonegoro- Dihari kesembilan Operasi Patuh Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro Menindak Sebanyak 167 Pengendara yang secara kasat mata melanggara aturan lalu lintas saat menggelar razia kendaraan pada hari Jum’at (06/09/2019) pagi tadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro.

Dalam kegiatan razia kendaraan yang berlangsung selama 2 jam yaitu dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyanto, SH.

Kanit Turjawali mengatakan bahwa selama 2 jam menggelar razia kendaraan yang melintas di jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro, anggota berhasil menindak sebanyak 167 kendaraan yang secara kasat mata telah melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. Dari 167 pengendara yang dilakukan penindakan oleh anggota saat melaksanakan razia, sebanyak 116 pengendara langsung diberikan surat tilang.

“Tidak semua diberikan tindakan dengan tilang, namun ada sebanyak 51 pengendara hanya diberikan surat teguran,” ucap Kanit Turjawali.

Kanit Turjawali juga menambahkan bahwa dari 116 pengendara yang dilakukan penindakan dengan surat tilang, sebagai barang bukti pelanggaran, anggota telah mengamankan sebanyak 101 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK), 7 buah surat ijin mengemudi (SIM) dan 8 kendaraan. Keseluruhan barang bukti yang telah diamankan oleh anggota, semua dibawa ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro

“Bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang telah diamankan oleh anggota, silahkan diambil di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Saat mengambil tentunya setelah membayar denda tilang dan mengikuti persidangan di Pengadilan,” imbuh Kanit Turjawali.

Sementara itu secara terpisah Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SIK., SH., MH. menerangkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 yang akan berakhir pada tanggal 11 September 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro akan menggelar secara rutin terhadap pengemudi kendaraan bermotor di seluruh wilayah hukum Polres Bojonegoro. Bagi masyarakat yang sedang berkendara wajib melengkapi dengan surat – surat berkendara, mengenakan alat keselematan berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas di jalan.

“Patuhi semua peraturan lalu lintas, anda tidak perlu khawatir saat anggota menggelar razia kendaraan di jalan”, terang Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga mengucapkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 merupakan Operasi Kepolisian Terpusat yang digelar secara rutin setiap tahunnya oleh Polri khususnya Korps Lalu Lintas guna menegakkan hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena ulah pengendara kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Mari kita wujudkan wilayah Bojonegoro Road Safety For Zero Accident untuk keselamatan bersama”, pesan Kasat Lantas. (rin)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News