Diduga Selingkuhi Warganya, Kasun di Bojonegoro Dtuntut Mundur Warga

Bojonegoro-Sekitar 50 warga Desa Pejok, mendatangi Kantor Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang menuntut segera dilakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala Dusun yang diduga selingkuh, Kamis (5/9/19).

Puluhan warga ini datang dengan membawa poster dan juga melakukan orasi meminta meminta ketegasan kepada Pemeritah Desa Pejok agar melaksanakan tahapan yang ada pada Perda No 1 Tahun 2017 dan Perbub No 36 Tahun 2017 tentang Pemerintahan.

Perwakilan Unjuk rasa, Sugeng Hariyadi yang lebih dikenal dengan panggilan Hari Dewo mengungkapkan bahwa, aksi ini bertujuan untuk meminta ketegasan pemerintah Desa dan harus mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Ibu Kepala Desa dan Ibu Camat untuk memedomani Perda yang ada dan dalam waktu 14 hari segera dibuat keputusan,” tutur Sugeng Hariyadi.

Camat Kepohbaru yang hadir dalam dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa tersebut menjelaskan bahwa pihaknya selama ini terus berkonsultasi baik dengan Kepala Desa maupun dengan Polsek Kepohbaru. Sehingga dalam memutuskan permasalahan ini, ada pertimbangan yang matang demi terciptanya keadilan bagi semuanya.

“Saya sudah memerintahkan kepada Ibu Kepala Desa Pejok untuk segera melaksanakan Tahapan yang ada di Perda No 1 tahun 2017 ataupun Perbub No 36 tahun 2017,” terang Camat Kepohbaru Dra. Sri Nurma Arifa, MM

Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang menambahkan bahwa pihaknya tidak akan bisa di intervensi darimana pun dalam melakukan tahapan proses hukumnya. Sampai saat ini, Polsek Kepohbaru terus melengkapi berkas dan melakukan gelar perkara.

“Kami melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, tidak akan ada intervensi. Perihal tuntutan hari ini, itu ranah pemerintah Desa. Kami hanya mengamankan jalannya unjuk rasa saja”, Ucap Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang.

Hingga pelaksanaan dialog selesai, situasi berjalan aman dan tertib sampai massa unjuk rasa membubarkan diri dengan hasil menunggu pelaksanaan tahapan perda dalam kurun waktu 14 hari yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Seorang oknum Kepala Dusun berinisial (RTJ). di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, harus digeruduk warga bersama seorang laki laki yang diduga suami dari selingkuhan (RTJ), Kasun (Kepala Dusun) ini diduga selingkuh dengan (HR) salah satu warga Desa Pejok, Senin (26/8/19) lalu.

Hasil pengakuan, (RR). pasangan selingkuh (HR) bercerita dihadapan Polisi dan aparat pemerintah Desa asal mula kasus perselingkuhan tersebut. Berawal dari istri (RTJ) yang mengetahui foto syur saat di dalam hotel antara (RTJ) dan (HR). Kemudian istri (RTJ) mengirimkan foto tersebut ke (RR). Sontak RR marah mengetahui istrinya yang bernama (HR) didalam kamar berdua bersama (RTJ) sambil berpelukan, dan permasalahan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan (RTJ) bersama Istrinya mendatangi rumah (RR). Dalam pertemuan itu, (RTJ) meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Namun janji (RTJ) tidak ditepati. Selang beberapa hari, (RTJ) kembali menemui (HR) dan hal tersebut diketahui oleh RR. Sehingga, RR melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Pejok dan meminta RTJ mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dusun.(rin)