Anggota Bawaskab Lamongan Laporkan Ancaman dan Pemerasan ke Polisi

Anggota Bawaskab Lamongan, melaporkan H. Samsul Arif ke Polres Lamongan Toni Wijaya melaporkan tekait ancaman dan Pemerasan.

“Saat ini, dia (Tony Wijaya) tercatat sebagai Anggota Bawaskab yang masih aktif periode 2018-2023, lha penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaskab, ketika ada anggota yang diancam sampai pada pemerasan ini sama halnya dengan menghina lembaga negara” kata Nihrul Bahi Alhaidar, SH, selaku kuasa hukum Tony Wijaya kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, Rabu (31/07/2019).

Haidar mengatakan, H. Samsul Arif telah mengancam dan memeras kliennya karena meminta uang sekitar 25 juta, dan apabila tidak memberi klien kami akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP.

Kuasa hukum Tony Wijaya, Haidar mengatakan bahwa H. Samsul Arif melakukan ancaman dan pemerasan kliennya dengan melalui keterangan yang disampaikan rekaman percakapan via Telephon Celular Hand Phone (HP) yang diserahkan kepada kepolisian brrupa kepingan CD sebagai barang bukti.

Haidar juga menambahkan, kliennya tidak ada tawar menawar dan juga selalu bertanya maksud dan tujuan H. Samsul Arif atas keinginannya meminta uang kepada Klien kami. Seharusnya kalaupun klien kami salah dalam kinerjanya sebagai Anggota Bawaskab silahkan aja langsung laporkan ke DKPP, jangan mengancam dan memeras seperti itulah.

“Percakapan ancaman dan pemerasan itu dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda dengan nomer yang sama dan orang yang sama,” ucapnya.

“Salah satu percakapannya itu isinya kurang-lebih ‘Lha terus aku iki mlaku koyok opo wong yo gak ndang di wenehi, yo sido tak laporno iki. Engko tak kondisikan temen temen wartawan dan Pak Afif Muhammad, kabeh engko tak tutup dan beres gak onok masalah (lha terus saya ini berjalan gimana karena saya gak segera dikasih, ya jadi saya laporkan (DKPP), nanti saya kondisikan teman teman wartawan dan Pak Afif Muhammad, semua saya tutup dan beres gak ada masalah),” tambah Haidar.

Menurut Haidar, kliennya itu sempat membalas percakapan H. Samsul Arif. Kliennya bertanya, kasus yang akan di laporkan ke DKPP itu terkait kasus apa. Semua itu fitnah dan tidak benar dan selalu mendesak meminta uang.

Dalam laporan resmi bernomor DUMAS/SPKT/No. 150/VII/ 2019/ Jatim/Res Lamongan, Haidar yang mewakili kliennya melaporkan H.Samsul Arif dengan tuduhan pasal 207 KUHP tentang penghinaan sebagai Lembaga Negara dan 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.(RINTO CAEM)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News