Minta Peternak Bagikan Ayam Gratis untuk Atasi Harga, Kebijakan Gemblung Rezim Jokowi

Rezim Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kebijakan gemblung yang meminta peternak membagikan ayam secara gratis untuk mengatasi anjloknya harga.

Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (25/6/2019).

Menurut Achsin, membagikan ayam secara gratis justru merugikan peternak ayam. “Harusnya ada intervensi pemerintah untuk menstabilkan harga ayam,” ungkap Achsin.

Kata Achsin, pemerintah bisa membeli ayam sesuai harga pasaran dan dijual kepada rakyat. “Kalau diminta dibagikan gratis peternak ayam makin merugi,” jelasnya.

Pemerintah memiliki cara yang terbilang tak biasa untuk mengatasi anjloknya harga ayam di peternak. Kementerian Perdagangan (Kemendag) malah mengimbau seluruh pelaku usaha peternakan membagikan ayam hidup kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga:  Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Polri

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahja Widayanti, mengimbau pelaku usaha perunggasan membagikan ayam hidup ke masyarakat yang membutuhkan seperti panti asuhan, panti jompo, pondok pesantren, hingga masyarakat miskin.

Menurut dia, keputusan tersebut sudah sesuai dengan rapat koordinasi yang dilakukan dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan sejumlah peternak di Solo pada 14 Juni 2019.

“Kita sudah rapat di Solo, sudah ada yang diputuskan. Ada bagi-bagi gratis dari CSR-nya. Supaya suplai ayam menjadi seimbang. Itu yang sudah dilakukan teman-teman peternak di Jateng, Jatim, dan Yogyakarta,” ujar Tjahja usai rakor pangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6).

Baca juga:  Mata Najwa Tampilkan Kasus Antasari, Upaya NasDem Serang SBY

Dia optimistis cara tersebut dapat meningkatkan kembali harga ayam yang saat ini anjlok hingga Rp 7.000 per kilogramnya (kg). “Iya. Kita tunggu aja ya hasilnya,” katanya.

Berdasarkan Lampiran Surat Kemendag yang diterima kumparan Nomor 158/PDN/SD/6/209 mengenai Pembagian Livebird/Karkas, para peternak tersebut diminta membagikan livebird/karkas secara gratis.