Ada Dugaan Bau Busuk Divestasi Saham PT Freeport Indonesia

Hans Suta (IST)

Pengambilan saham Freeport oleh pemerintah seakan menenggelamkan isu lama tentang desakan yang menuntut PT Freeport Indonesia menuntaskan kewajiban membayar denda kerusakan lingkungan sebesar Rp 185 triliun berdasarkan audit BPK RI pada 2016.

Menurut Bina Bangun Bangsa, hasil penelusuran dan kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016, ditemukan bahwa Freeport telah melakukan perusakan lingkungan di area sekitar tambang.

BPK telah menetapkan sanksi terhadap PT. Freeport atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan selama periode 2013 sampai dengan 2015 terhadap Freeport bernilai Rp 185 triliun.

Pernyataan ekonom sekelas Rizal Ramli atau Faisal Basri pastilah akan mengatakan bahwa akuisisi saham Freeport oleh Inalum meski dengan pinjaman bunga rendah sekalipun adalah sesuatu yang sangat tidak tepat.

Menurut Wasekjen Bina Bangun Bangsa Hans Suta, anggapan kedua ekonom tersebut bahwa Freeport otomatis milik bangsa Indonesia tanpa proses akuisisi adalah masuk akal. “Ditambah lagi hasil audit menunjukkan Freeport terbukti mengabaikan pembayaran pajak izin pakai peminjaman hutan dan juga penggunaan air tanah. Tentu posisi tawar kita lebih tinggi?” kata Suta, Jumat (28/12) pagi dalam pesan rilisnya.

Lebih lanjut Hans beranggapan, Pemerintah berhak menuntut Freeport Indonesia membayar kewajiban denda kerusakan lingkungan tersebut.

Jika kewajiban tersebut dibayarkan, maka dana tersebut dapat dipakai pemerintah untuk membiayai pembelian saham Freeport sebesar USD 3,8 triliun, sesuai Head of Agreement (HoA).

Menurut Hans sanksi kerusakan lingkungan tersebut oleh pemerintah bisa untuk membayar divestasi saham tersebut.

“Andai Freeport menolak audit BPK tersebut, pemerintah pun bisa menegosiasikan untuk dilakukan penghitungan ulang nilai divestasi, tegas Hans.

“Semua tentunya bisa dilakukan dengan melibatkan jasa konsultan lingkungan independen. Minimalis bisa menggunakan nilai sanksi kerusakan lingkungan tersebut untuk memperoleh harga saham yang lebih murah. Jangan sampai ada bau busuk di belakang divestasi saham Freeport,” pungkas Hans.