Kades Tambakploso Lamongan Bantah Warganya Terlibat Kasus Narkoba

Kepala Desa Tambakploso, Heri Purwanto, mengklarifikasi bahwa tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Sat Reskoba Polres Lamongan beberapa waktu lalu, bukan warganya.

“Tersangka Aris itu bukan warga Desa Tambakploso,” kata Heri, Ahad (4/11/2018) dikutip dari Tribunnews.

Dia memastikan, nama Lutfi Aris Ariffian (21), salah satu dari 2 tersengka itu tidak ada dalam daftar penduduk desa Tambakploso.

Katanya, dua pelaku itu berasal dari desa lain yang juga masuk wilayah kecamatan Turi.

Diberitakan Sabtu (3/11) dua tersangka, Lutfi Aris Ariffian (21), dan seorang lagi yang bernama Mohammad Basori (28), warga Sumbermulyo, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Kota Lamongan diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Aris ditangkap di teras rumahnya. Sedangkan Basori di Dusun Deyo.

Barang bukti yang diamankan dari Aris adalah 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram, 1 HP merek Xiomi note 3 warna rose gold, sobekan tisu warna putih dan uang tunai Rp. 250 ribu.

Sedang dari tangan Basori diamankan 2 plastik klip narkotika berisi jenis sabu berat kotor 0,35 gram dan 0,42 gram, 2 HP, 1 bungkus rokok, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu, 1 buah pipet, 1 buah korek api gas dan uang tunai Rp. 600 ribu. (Rinto)