Aliansi Clean Governence Laporkan Semua KSP Nakal ke Dinas Koperasi Lamongan

Aliansi Clean Governance Lamongan laporkan semua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) nakal di Lamongan, mereka mendatangi Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan diterima dengan baik oleh Kabid Pengawasan dan juga Kabid Kelembagaan, Rabu (24/10/2018).

Laporan tersebut terkait adanya dugaan praktek dalam koperasi yang merugikan masyarakat, Dikatakan oleh ketua Aliansi Masyarakat Lamongan membangun, Nihrul Bahi Al Haidar, SH mengatakan bahwa KSP -KSP yang ada di Lamongan adalah lembaga yang pola managemen dan tindakannya tidak lagi mencerminkan Koperasi yang seharusnya mengedepankan gotong-royong, berazas kekeluargaan, dan jauh dari prinsif-prinsif kerja Koperasi.

”KSP di Lamongan, pakai pola managemen tindakan yang tidak mencerminkan sebagaimana lembaga Koperasi, hal ini tidak bisa dibiarkan. Satu contoh sebagai sample saja, apa yang dilakukan oleh KSP Syariah Ben Iman, oleh karena itu, kami hadir di sini berharap ada bentuk ketegasan dari yang berkompeten dalam hal ini adalah Dinas Koperasi terhadap KSP-KSP di Lamongan yang lepas dari rel regulasi rel perkoperasian,” ungkap Gus Irul Panggilan akrabnya Nihrul Bahi Al Haidar, SH

Lebih lanjut, Gus Irul menduga terjadi pembiaran dan baru bereaksi setelah ada yang dirugikan dan melapor ke dinas koperasi, jadinya masyarakat sudah rugi banyak dan jangan harap uang itu kembali.

“Banyaknya pengaduan ke kantor dinas koperasi dan ukm di kabupaten lamongan, hanya berakhir dengan mediasi yang tidak memberikan efek jera kepada pelaku rentenir berkedok koperasi yang nakal, baik itu Koperasi Ben Iman, Delta Pratama dll, sehingga memberikan peluang kepada oknum koperasi tersebut untuk mengulangi dan melanjutkan perbuatannya kepada masyarakat Lamongan dan tetap menjalankan aktifitas seperti biasanya,” kata Gus Irul

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Lamongan yang diwakili kepala bidang pengawasan Eko Adhi Sucipto mengatakan dalam hal ini Dinas Koperasi Lamongan akan menindaklanjuti terkait laporan yang masuk mengenai adanya dugaan Koperasi yang melanggar aturan.

“Kami ucapkan terima kasih atas temuan kasus seperti itu, dan langkah kami akan panggil pihak koperasinya jika memang ada indikasi penyalahan aturan akan kami beri sanksi tegas,” ungkap Eko Adhi Sucipto.

Dalam kesempatan yang sama Gus Irul berharap adanya langkah tegas dari Dinas Koperasi mengenai masalah tersebut.

“Kami minta Dinas koperasi dan UKM bertanggungjawab apapun caranya, karena ini permasalahan serius, apabila tidak segera di tindak lanjuti kami akan melakukan aksi dan akan melaporkan secara hukum atas pembiaran yg dilakukan oleh pihak dinas koperasi dan UKM karena jelas melanggar UU no. 25 tentang Koperasi,” Nihrul Bahi Al Haidar, SH ketua Aliansi Clean Governance Lamongan. (Rinto)