Anggota Polres Lamongan Tangkap Dua Calo SIM

Konferensi pers Polres Lamongan terkait penangkapan calo SIM (Rinto)

Anggota Polres Lamongan menangkap dua calo untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (10/9). Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan calon pengurus SIM di Jalan Soewoko Lamongan.

Berdasarkan rilis dari Polres Lamongan yang diterima suaranasional, calo yang ditangkap itu berinisial IZ (35) warga Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung dan AI (37) warga Desa Jetis, Kecamatan Lamongan.

Menurut Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, SH., S.IK., MH penangkapan dua calo pembuat SIM untuk penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk percaloan di wilayah Lamongan,” ungkapnya.

Imara mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menadah orang yang tidak lolos tes pengurusan SIM. Kemudian pelaku membawa berkas orang tersebut, untuk diproses di tempat lain.

“Pengurus SIM yang tidak lulus di Polres Lamongan, kemudian pergi ke calo” terangnya sambil mengatakan bahwa Polres akan mendalami, apakah SIM tersebut asli atau palsu,” jelas Imara.

Imara mengingatkan, agar masyarakat tidak mengurus segala sesuatu melalui calo, karena jika mengurus sendiri akan lebih mudah dan murah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami himbau, jika mengurus SIM atau surat yang lain, agar tidak menggunakan jasa calo,” papar Imara.

Berdasarkan keterangan pelaku dalam setiap transaksi tarifnya antara Rp600 sampai Rp800 ribu rupiah.

“Pelaku mengaku sudah menjalani profesi ini selama dua bulan, dan sudah berhasil mengurus 35 sampai 40 SIM A dan C,” kata Imara.

Selain itu, ia mengatakan, tidak ada oknum polisi yang terlibat dalam calo SIM.

Pada saat penangkapan petugas berhasil mengamankan 14 jenis barang bukti, diantaranya fotocopy KTP, fotocopy SIM, foto, uang tunai Rp. 2 juta, dua buah handphone, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan syarat pengurusan SIM. (Rinto | Yunus)