Perangkat Desa Dimanfaatkan Masan-Noor Yasin di Pilkada Kudus

Beberapa perangkat desa bahkan sampai tingkat RT dimanfaatkan pasangan Masan-Noor Yasin di Pilkada Kabupaten Kudus.

Berdasarkan informasi yang diterima suaranasional, salah satu Ketua RT di desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota meminta warganya untuk memilih Masan-Noor Yasin.
“Saya dapat whatsapp dari Pak RT untuk milih Masan-Noor Yasin,” ungkap warga Langgar Dalem yang tidak mau disebutkan namanya.

Hal yang juga terjadi di kecamatan Dawe di mana salah satu perangkat Desa Cendono meminta warganya untuk memilih Masan-Noor Yasin. “Kami diminta salah satu petinggi desa Cendono untuk memilih Masan-Noor Yasin agar. Milih Masan-Noor Yasin janjinya Desa Cendono makin makmur,” paparnya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengingatkan kepala desa di daerah itu agar bersikap netral dalam Pilkada 2018 karena ancaman bagi mereka yang melanggar ketentuan itu berupa pidana penjara.

“Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” kata Ketua Panwaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di sela-sela sosialisasi pengawasan bagi kepala desa/lurah pada Pilkada 2018 di Hotel Griptha Kudus beberapa waktu lalu.

Informasi terbaru yang diperoleh Panwaslu Kudus, kata dia, justru ada salah satu kepala desa yang terlihat bersama dengan pasangan calon. Hal itu, sedang ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap kepala desa terkait guna memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.