Aparat kepolisian harus menangkap dan memenjarakan mantan Ketua MPR Amien Rais karena menyebarkan kebencian dan bisa memunculkan konflik SARA.
Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (16/6).
Menurut Sulaksono, polisi tidak perlu takut dalam penegakan hukum. “Semua di hadapan hukum sama tak terkecuali Amien Rais. Dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sudah dilaporkan Cyber Indonesia,” papar Sulaksono.
Kata Sulaksono, polisi harus memberantas ujaran kebencian karena bisa berdampak buruk bagi NKRI. “Kalau dibiarkan, ujaran kebencian makin berani dan ini bisa menganggu stabilitas keamanan Indonesia,” jelas Sulaksono.
Mantan Ketua MPR RI Amien Rais dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Ahad (15/4/2018).
Dia dilaporkan karena pernyataannya soal partai setan dan partai agama.
“Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen partai setan,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (14/4/2018).