Partai Ummat Disingkirkan KPU atas Pesanan Kekuatan Besar

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pesanan kekuatan besar menyingkirkan Partai Ummat agar tidak bisa ikut di Pemilu 2024.

“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” kata Partai Ummat dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (13/12/2022).

Keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal. Terlebih semua telah menyimak berita di hari-hari ini di beberapa media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu.

“Nampaknya, atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat di-single-out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,” paparnya.

Dalam menyikapi persoalan ini, pertama, Partai Ummat menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan ¬partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

Kedua, menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.

“Ketiga, menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah, mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan di daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.