Kasus Penistaan Agama, Korlabi: Tirulah Polres & MUI Tarakan

Demo terhadap Sukmawati Soekarnoputri (IST)
Demo terhadap Sukmawati Soekarnoputri (IST)

Polres dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan Kalimantan Timur bisa menjadi contoh dalam menangani masalah penistaan agama.

“Den di Rahmadila/DR, seorang pelaku yang hanya dalam 1 hari sejak memposting tulisannya di Facebook miliknya pada 5 April 2018 sore pukul 17.30. DR langsung esok harinya tanggal 6 April 2018 selaku terlapor, langsung ditangkap dan ditahan, oleh penyidik Polres Tarakan, Kaltim,” kata Ketua Kordinator Pelaporan Bela Islam Damai Hari Lubis kepada suaranasional, Ahad (7/4).

Kata Hari Lubis, DR ditangkap setelah dilaporkan ormas dan MUI Tarakan. Ia dianggap dan diduga melakukan pelecehan atau penistaan terhadap agama yang tertera pada pasal 156 ayat (a ) huruf a.

DR menyebut dalam postingannya di FB, bahwa suara penyanyi “goyang jaran lebih merdu dari suara adzan”.

Haris Lubis mengatakan, MUI dan Kepolisian Tarakan adalah sebuah contoh positif atas due proces of law atau proses penegakan hukum serta sinergi hukum yang baik antar peran masyarakat dan aparat penegak hukum.

Sekjen Korlabi Novel Bamukmin mengatakan Kapolres Tarakan D. Supit dan jajarannya, serta MUI setempat bisa menjadi acuan serta pantas diberikan apresiasi atau penghargaan oleh Kapolri Tito dan segera dijadikan contoh proses penanganan pada peristiwa hukum yang identik.

“Dalam kasus Sukmawati penyidik Polri Bareskrim agar tidak terkesan pilih tebang dan tumpul ke atas tajam ke bawah. Hal ini untuk mencegah semakin terkondisikannya citra buruk polri selaku pengayom di mata masyarakat yang diayominya,” jelasnya.

Novel mengatakan, setiap penista agama harus diterapkan penegakan hukum yang sama “tidak pilih bulu” dan tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

“Semua kasus penista agama yang dilaporkan semua sudah terjerat sanksi hukum,” pungkas Novel.