Kasus Mega Korupsi Garuda Indonesia Mangkrak

Emirsyah Satar (IST)

Kasus mega korupsi di Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Direktur utamanya Emirsyah Satar bisa mangkrak.

“Jika tidak diawasi oleh masyarakat, nasib penanganan korupsi di Garuda Indonesia yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bisa mangkrak,” kata Juru Bicara Presidium Nasional Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta kepada suaranasional, Selasa (17/10).

Kasus ini melibatakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo sebagai pemberi suap kepada mantan Dirut Garuda tersebut dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce Plc kepada PT Garuda Indonesia.

Soeleman menyerukan kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi di Garuda Indonesia yang melibatkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Sejumlah pihak terkait, termasuk pihak Rolls-Royce, harus segera dipanggil dan diperiksa terkait kejahatan suap menyuap tersebut.

Selain itu, Soeleman mengatakan, kasus ini terungkap setelah KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau) dan lembaga anti korupsi Inggris (Serious Fraud Office).

“Sebelumnya, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), menemukan adanya konspirasi untuk tindak korupsi dan suap oleh Rolls-Royce di Cina, India, dan pasar-pasar lainnya. Rolls Royce didenda Rp. 11 triliun untuk kasus suap, termasuk suap kepada pihak Indonesia,” ungkapnya.

Soetikno merupakan CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Perusahaan tersebut menjadi holding company dan membawahi beberapa unit usaha. Beberapa di antaranya, media massa, retail, dan hotel.

Kata Soeleman, sebagian besar unit usaha MRA bergerak di bidang hiburan dan gaya hidup. Soetikno dan MRA juga memiliki lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferrari, dan Maserati di Indonesia.

Di Singapura, Soetikno memiliki sebuah perusahaan yakni, Connaught International Pte Ltd. Di perusahaan ini, Soetikno selaku beneficial owner, atau pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, deviden, dan royalti yang bersumber dari badan usaha tersebut.

“Kasus suap yang kini menjerat Soetikno, diduga terkait perusahaan yang berdomisili di Singapura tersebut,” pungkas Soeleman.