Front Pribumi: Ki Gendeng Harusnya Bebas

Sri Bintang Pamungkas dan Ki Gendeng Pamungkas (IST)

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Bogor sedianya  menggelar sidang dugaan ujaran kebencian terhadap suatu etnis dengan terdakwa paranormal kontroversial Ki Gendeng Pamungkas (KGP), Senin (18/9) siang.
Namun persidangan yang semula diagendakan pembacaan tuntutan JPU akhirnya ditunda dengan alasan pihak JPU   belum siap.

Menurut Ki Gendeng Pamungkas (KGP), penundaan tuntutan terhadap kasusnya tersebut terkesan dadakan, karena Senin (11/9) pun tidak  berlanjut pada sidang Kamis(14/9)  tetapi lanjut ke Senin (18/9) lagi. “Waktu satu minggu mestinya cukup buat JPU untuk membuat tuntutan hukuman buat saya,” kata KGP.

“Saya sih asik-asik saja, walau saya mengerti siapa yang intervensi terhadap kasus yang sedang saya jalani in. Mungkin JPU kesulitan menuntut saya,” ucapnya santai menjelang masuk ke mobil tahanan. 

Sementara itu, Sekjen Front Pribumi Suta Widhya SH terlihat eksprisionis saat sidang diketok palu oleh hakim. “Tuntutan bebas murni lebih baik Anda lakukan,” kata Suta kepada JPU yang menjelang keluar area persidangan. 

Suta menjelaskan lebih lanjut, bahwa peradilan bukanlah ladang untuk menghukum seseorang.Bila terbukti KGP tidak bersalah dengan apa ia perbuat, maka tidak usah ragu untuk menuntut bebas tokoh pro pribumi KGP. Sebab, sosok lelaki yang genap berumur 70 tahun 14 September lalu pada prinsipnya justru memberi peringatan kepada bangsa ini atas tindakan dan perilaku Cinaisasi yang terjadi di tanah air. 

“Ia justru seorang nasionalis sejati. Berani mengatakan yang benar, sehingga ia terima resiko ditahan sejak 10 Mei 2017 di Polda Metrojaya dan berlanjut ke  Lapas Paledang,” pungkas Suta.