Partai Persatuan Pembangunan (PPP) banyak juga mendapat dukungan untuk mendorong frasa “Indonesia asli” untuk diamandemenkan dari para purnawirawan.
“Tetapi jangan lupa banyak yang mendukung. Coba tanya purnawirawan pasti banyak yang mendukung gagasan itu,” kata Sekjen PPP Arsul Sani, Jumat (7/10).
PPP, kata Arsul, tidak akan reaktif dan emosional merespons penolakan usulan tersebut. Arsul menuturkan, partainya akan mengkaji seluruh masukan dari masyarakat dan pihak manapun.
“Kita sikapi tidak perlu dengan cara emosional dan anarkistis. Pasti akan kita kaji masukan itu,” ucap Arsul.
PPP mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016) malam.
Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa “orang Indonesia asli” kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen.