Kebijakan Pajak di Rezim Joko Widodo (Jokowi) mirip di era kolonial Belanda. Semua dikenai pajak dan membebani rakyat.
“Yang dilakukan Pemerintahan Jokowi sekarang tidak ada bedanya dengan apa yang dilakukan pemerintah Kolonial,” kata Ketua Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno (UBK), Salamuddin Daeng kepada suaranasional, Senin (3/10).
Kata Salamuddin, Pemerintahan Jokowi memungut pajak usaha, pendapatan, kekayaan atau sekarang disebut dengan tax amnesty. “Untuk apa pajak pajak tersebut? untuk membangun infrastruktur yang dibagikan-bagikan oleh pemerintahan Jokowi kepada Asing dan segelintir elite,” papar Salamuddin.
Salamuddin mengatakan, di era kolonial Belanda, berbagai jenis pajak yang dipungut tersebut sebagian besar dikirim sebagai pendapatan negara-negara penjajah, sebagian lagi digunakan untuk membangun infrstruktur dalam rangka menopang usaha-usaha kaum penjajah untuk melanjutkan eksploitasi kekayaan alam Indonesia pada waktu itu.
“Sehingga jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi kebijakan perintah dalam menjalankan tata kelola negara, tidak beda jauh dengan metode rezim penjajahan yang menindas rakyat,” papar Salamuddin.
Kata Salamuddin, perlawanan rakyat kepada kaum kolonial dulu adalah perlawanan terhadap pajak kolonial yang mencekik. Sekarang pemerintah melipatgandakan pajak dan cukai.
“Lalu apa gunanya kemerdekaan jika pemerintah menerapkan sistem kolonial dan memeras rakyat dengan berbagai macam pajak dan segala pungutan yang sifatnya memaksa. pemerintahan Jokowi hanyalah kelanjutan dari Kolonialisme dan Imperialisme (nekolim),” pungkas Salamuddin.